Berita Terbaru

Perjudian Besar Sabung Ayam dan Dadu di Kab.Lumajang Jatim APH Harus Bubarkan

By On Mei 19, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim

Jatim, RadarCNNnews.my.id – Perjudian besar sabung ayam dan dadu di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, hingga kini belum ditertibkan oleh aparat penegak hukum dari Polres Lumajang. Sabtu, 18 Mei 2024, perjudian ini dilaporkan terus berlangsung tanpa gangguan dari pihak berwenang, meskipun sudah masuk dalam kategori besar dengan taruhan yang cukup signifikan.

Seorang narasumber, Muhamad (53), mengungkapkan kepada media bahwa dia sering terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu tersebut. “Besok ada undangan di Desa Dawuhan, Lumajang. Acara akan dilaksanakan pada 26 Mei 2024, di mana 5000 pemain tercepat akan mendapatkan hadiah 5 juta rupiah dengan syarat gandeng 10 kali, dimulai pukul 08.30 pagi,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada tindakan dari Polsek dan Polres Lumajang terhadap kegiatan ini, Muhamad menjawab bahwa perjudian tersebut dijamin aman. “Di kalangan itu banyak oknum anggota dari kesatuan AD, dan kalau tidak salah, ada juga dukungan dari oknum anggota DPRD,” tambahnya.

Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik darat maupun online, harus ditindak tegas. “Yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat atau online, semua itu harus ditindak. Ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” tegas Kapolri dalam konferensi video yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia.

Kapolri juga menekankan bahwa pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas. Oknum yang terbukti menjadi backing perjudian akan dicopot dari jabatannya dan diancam akan dipecat.

Ancaman Hukum

Sesuai Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Selain itu, pemain judi di tempat umum atau area publik bisa diancam hukuman penjara empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Penindakan terhadap perjudian ini merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan menegakkan hukum di Indonesia. (Red/Tim).





Editor: Oji Baguss

Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Mojokerto Jawa Timur, APH Tutup Mata,Kapolri Wajib Tau!

By On Mei 16, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim

Mojokerto, RadarCNNnews.my.id - Maraknya perjudian sabung ayam di Mojokerto Jawa Timur, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terutama pihak Kepolisi Kapolri saat dikonfirmasi ,Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” demikian instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rupanya, instruksi Kapolri diabaikan oleh Polres Mojokerto dan jajarannya. Buktinya, aktivitas perjudian masih marak di Kabupatan Mojokerto. Seperti di wilayah Rolak, Kabupaten Mojokerto. Tidak ada penindakan dari aparat Kepolisian untuk menangkap atau menertibkan arena judi sabung ayam di wilayah Rolak.

Informasi yang didapat dari tim investigasi RadarCNNnews.my.id ,pengelola arena judi sabung ayam tersebut berinisial Ar. Dia diduga punya jaringan di kalangan aparat penegak hukum sehingga arena judi yang dikelolanya selalu luput dari penegakan hukum atau penertiban.

"Lumayan besar kalangan (arena judi) di Rolak itu. Back up dari oknum aparat kuat, jadi sulit bila ditertibkan," ungkap, Kamis 16 Mei 2024.

Jadwal judi sabung di wilayah Rolak tersebut dilakukan hampir tiap hari, dan pengunjung akan ramai di akhir pekan. Sepengetahuannya, omzet dari kalangan judi sabung ayam tersebut bisa jutaan tiap hari. Sekali dilakukan sabung, nilai taruhannya ratusan ribu hingga jutaan.

"Sebagian dari hasil judi itu informasinya dibuat jatah keamanan ke oknum aparat dan 'tamu' yang datang. Jika tidak beri atensi, bisa dibubarkan," pungkasnya.

Seorang psikolog, Dian Wisnuwardhani menilai, judi dapat mengakibatkan candu. Salah satu cara ampuh mengatasinya yaitu dengan memberikan hukuman atau punishment. Tapi, penindakan hukum pun belum cukup untuk menghilangkan kegemaran berjudi.

Dian mengatakan seseorang yang kecanduan berjudi akan sulit terlepas, terlebih saat mereka pernah mengalami euforia kemenangan. Padahal, kemungkinan kalah berjudi juga sangat besar.

Sesuai Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan. (Red/Tim)






Editor: Oji

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *