SIDOARJO, RADAR CNN NEWS .my.id - Seorang warga asal Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, merasa kecewa berat terhadap pelayanan yang diberikan oleh seorang notaris berinisial ANS
Pasalnya, pemecahan sertifikan dan pengukuran tanah atas nama ASPAR RASID yang diurus sejak 2 tahun lalu hingga kini belum juga selesai, meskipun semua persyaratan dan biaya administrasi telah dipenuhi.
Menurut Keterangan Joko Umbaran, Waktu itu ia mengajukan proses Pemecahan Sertifikat serta pengukuran tanah melalui salah satu notaris yang berkantor cabang di kebonagung kecamatan sukodono kabupaten sidoarjo. Saat itu, ia telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan serta membayar biaya administrasi untuk proses pemecahan sertifikat serta proses pengukuran tanah.
Namun, hingga saat ini, sertifikat tersebut tak kunjung rampung. Padahal awal perjanjian notaris berinisial ANS, mengatakan paling lambat seminggu, “pungkasnya”.
“Sudah berkali-kali saya tanyakan perkembangan prosesnya, tapi tidak pernah ada jawaban yang jelas. Bahkan, ANS tidak kooperatif dan kerap menghindar saat saya mencoba menghubungi atau menemui langsung, saya hanya di PHP (Pemberi harapan palsu/merasa dibohongi),” ungkap Joko kepada rekan-rekan media dengan nada kecewa”. (Rabu, 02/2025)
Ia menambahkan bahwa ketidakresponsifan notaris ANS telah membuatnya merasa dipermainkan dan dirugikan secara finansial. Padahal menurutnya, pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah tersebut sangat penting bagi dirinya. Joko juga menyayangkan kurangnya transparansi dalam proses administrasi yang dilakukan ANS. Ujarnya
Sementara itu, notaris ANS dalam keterangannya menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan ia belum mengetahui apakah lahan tersebut sudah dipecah atau belum dari sertifikat induk. Saat di temui dikantornya oleh pihak terkait (Joko umbaran). Rabu, 30/04/2025
“Tolong kirim KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), apakah sudah displit (dipecah dari sertifikat induk) atau belum, biar saya cek dulu” terangnya saat trahir di konfirmasi.
Pertanyaannya, “Kemana notaris ANS selama 2 tahun ini,? Padahal awal pertama perjanjian pengurusan ANS menjanjikan paling lambat 2 minggu hingga kini tak kunjung ada pengukuran dari BPN ” Tegas Joko Umbaran dengan nada kecewa.
Dalam kasus ini, Notaris ANS diduga telah lalai dalam tugasnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dijelaskan dalam pasal 16 (1); Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak
berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait dalam perbuatan hukum,
Selain itu, dugaan kelalaian administrasi, bisa juga hambatan terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun, sebagai pihak yang dipercayakan mengurus dokumen, notaris bertanggung jawab memastikan proses berjalan lancar dan kooperatif.
Dugaan ketidakprofesionalan notaris ANS ini, Joko Umbaran bermaksud akan melakukan aduan kepada majelis pengawas notaris Jawa Timur agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
( Red/Oji )
Penulis ; Mas Oji