Notification

×

Iklan

Iklan

Niat Mencari Keadilan , Berujung Tuduhan Balik

Sabtu, 05 Juli 2025 | Juli 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-05T16:08:34Z






SIDOARJO, RADAR CNN NEWS.my.id - Sabtu (05/07/2025) — Niat Febry Firdaus untuk mencari keadilan justru berujung pada tuduhan balik. Ia yang semula melaporkan atasannya berinisial G atas dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP, malah dilaporkan balik oleh G dengan tuduhan pencurian. Tak hanya itu, Febry dan dua rekannya dipanggil oleh Kanit Reskrim Polsek Krian secara informal, bukan melalui undangan resmi, melainkan hanya via telepon seluler dan pesan singkat.


Pemanggilan yang terjadi pada Kamis (3/7/2025) itu berlangsung sejak pagi hingga malam. Ketiga orang tersebut langsung dibuatkan Berita Acara Interogasi (BAI) oleh penyidik berinisial S, meskipun tidak dijelaskan secara gamblang status mereka — apakah sebagai saksi, terlapor, atau tersangka.


Sekitar pukul 21.00 WIB malam harinya, mereka bertiga dipertemukan dengan pelapor G di kantor polisi. Dalam pertemuan itu, G menyampaikan tuntutan agar mereka masing-masing membayar uang sebesar Rp5 juta. Tidak hanya itu, G juga meminta agar gaji dan dana yang disebut sebagai “hasil penggelapan” diserahkan serta “diputihkan” — alias tidak diperkarakan — dengan persetujuan di hadapan penyidik.


Febry menegaskan bahwa ia tidak pernah merasa melakukan tindakan pencurian. Ia mengungkapkan bahwa kehadirannya di rumah kos, tempat G sebelumnya tinggal, sudah dengan izin dari pemilik kos, dan tujuannya semata-mata ingin mencari keberadaan G yang dinilai telah kabur dari tanggung jawab.


> “Saya tidak merasa mencuri. Saya masuk ke tempat itu tidak mengendap-endap. Saya juga sudah izin ke ibu kos. Kami ingin tahu keberadaan G karena dia yang semestinya bertanggung jawab,” ungkap Febry kepada wartawan.



Menurut Febry, justru laporan dirinya ke polisi atas dugaan penggelapan dalam jabatan oleh G adalah bentuk keberanian menegakkan keadilan. Namun, laporan tersebut berbalik arah menjadi tekanan terhadap dirinya dan rekan-rekannya.


> “Yang saya laporkan adalah dugaan penggelapan dalam jabatan oleh G sesuai Pasal 374. Tapi kemudian kami justru dilaporkan balik. Apalagi pemanggilan kami juga bukan melalui surat resmi, hanya lewat telepon,” imbuhnya.



Merasa ada yang tidak beres dalam proses hukum yang menimpanya, Febry akhirnya memutuskan untuk berkonsultasi dengan Bidang Propam Polda Jawa Timur. Setelah menerima penjelasan dan masukan, Febry resmi membuat laporan ke Propam.


Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Krian, berinisial D. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, D hanya menjawab singkat, “Kasusnya dua-duanya diproses,” lalu sambungan segera ditutup sebelum pertanyaan lanjutan dapat diajukan.


Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Polsek Krian, serta prosedur pemanggilan informal yang dilakukan hanya melalui telepon.

Kasus ini menuai perhatian serius dari sejumlah pemerhati hukum dan Media Pers, mengingat dugaan adanya kriminalisasi terhadap pelapor serta potensi pelanggaran prosedur oleh aparat. Apalagi, tuntutan “damai” dengan skema uang tebusan di luar mekanisme peradilan patut dicurigai sebagai bentuk intimidasi terselubung.


Pihak Febry juga berharap agar ada pendampingan hukum yang memadai dan keterbukaan dari aparat penegak hukum agar perkara ini tidak mengorbankan pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum. ( Red/Dln )




Editor : Mas Oji

×
Berita Terbaru Update