JAKARTA, RADAR CNN NEWS.my.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, KPK memeriksa dua saksi kunci terkait rekening penampungan yang diduga menjadi jalur masuk dana dari para agen tenaga kerja asing (TKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu saksi yang diperiksa pada Selasa (20/8/2025) adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan difokuskan pada penggunaan rekening penampungan yang dipakai untuk menyalurkan uang dari agen yang mengurus RPTKA,” ujar Budi, Rabu (20/8).
Selain MFA, KPK juga memeriksa Yuda Novendri Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman. Kedua saksi dimintai keterangan terkait mekanisme pengumpulan hingga distribusi dana hasil dugaan pemerasan.
“Kami akan menelusuri ke mana saja uang itu dialirkan, untuk apa digunakan, dan siapa saja yang menerima,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA sejak 2019 hingga 2023. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp53 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari para agen maupun calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagian besar dari pejabat internal Kemnaker. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta uang dari setiap pengurusan dokumen RPTKA.
Daftar pejabat Kemnaker yang telah ditahan KPK:
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025)
Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024), Verifikator (2024–2025)
Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024), Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)
Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan Kemnaker. KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana hingga ke akar permasalahan.
“Tidak hanya soal siapa yang menerima, tetapi juga bagaimana sistem pungutan ini bisa berjalan bertahun-tahun. Semua akan ditelusuri,” tegas Budi.
Dengan bukti awal mencapai puluhan miliar rupiah, publik kini menanti langkah KPK berikutnya untuk mengungkap siapa aktor utama di balik skandal korupsi TKA di Kemnaker tersebut. (Red)
Editor : Mas Oji