Notification

×

Iklan

Iklan

Ibu Rumah Tanggal Asal Ploso Tambaksari Surabaya, Menjadi Korban Penipuan Dan Penggelapan Uang Senilai 200 juta

Jumat, 02 Mei 2025 | Mei 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T10:28:44Z



SURABAYA,  RadarCNNnews.my.id – Ibu rumah tangga warga Ploso, Tambaksari, Surabaya, menjadi korban penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 200 juta. Perempuan tersebut adalah MS (40), atas kejadian itu ia pun menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya pada Rabu petang, 30 April 2025.


Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan tanda bukti lapor : LP/B/402/IV/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diancam pidana pada pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Terlapor ialah Dewi Artatik, alamat sesuai KTP di Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, dan kontrak rumah di Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Serentetan kasus itu berawal ketika korban MS berkenalan dengan Feri di Facebook. Dari perkenalan itu, keduanya kemudian mengadakan pertemuan. MS didampingi suaminya bertemu dengan Feri yang sehari-hari sebagai penjual pangsit mie.


Saat pertemuan, Feri mengenalkan MS dengan Dewi Artatik (Terlapor). Dewi memperkenalkan diri sebagai pengusaha katering di wilayah Gresik, yang telah bekerjasama dengan pabrik-pabrik besar.

Setelah pertemuan, komunikasi berlanjut. Dewi menawarkan kerjasama kepada MS untuk berinvestasi di usaha katering yang dijalankannya. Awalnya MS tidak begitu tertarik. Tapi saat ditunjukkan beberapa bukti usahanya, MS mulai berminat untuk investasi.


Pembahasan keduanya lebih intens. Dan pada 24 Juni 2023, terjadilah kesepakatan kerjasama antara MS dan Dewi Artatik. MS sebagai pihak yang menyediakan modal, sedangkan Dewi Artatik sebagai pelaksana pekerjaan.

Kerjasama itu dituangkan secara tertulis, dengan salah satu klausulnya menyatakan bahwa MS akan memperoleh bagi hasil 8% per bulan bulan dari modal yang ditanamkan ke usaha katering yang dijalankan Dewi Artatik, diketahui Dewi Artatik ini memilik usaha katering di Gresik yang dibernama Dita Katering. Setelah tandatangan antar pihak, MS mentransfer Rp 100 juta ke rekening Dewi Artatik.

Satu bulan berjalan dari perjanjian atau pada Juli 2023, MS diberikan bagi hasil oleh Dewi Artatik sebesar Rp 8 juta. Setelah itu, Dewi Artatik mengajukan tambahan modal ke MS dengan dalih ada kerjasama lagi dengan pabrik baru.


Pada 12 Agustus 2023, MS menyerahkan tambahan modal yang diajukan oleh Dewi Artatik sebesar Rp 100 juta, sehingga total modal yang diserahkan Rp 200 juta. Dari tambahan modal itu, dilakukan kesepakatan baru lagi secara tertulis. 

MS menjelaskan, setelah dirinya memberikan tambahan modal ke Terlapor, dia memperoleh bagi hasil 8% di bulan Agustus 2023 dari modal pertama.

Bulan berikutnya pada September 2023, MS menerima bagi hasil dari Dewi Artatik sebesar Rp 7 juta dari modal pertama. Sedangkan dari modal kedua yang ditanamkan, tidak pernah diberikan keuntungan. Baru pada Oktober 2023, MS menerima bagi hasil dari modal kedua yang ditanamkan, yakni Rp 6 juta. Bagi hasil tersebut tidak sesuai kesepakatan dari awal yang seharusnya memperoleh Rp 16 juta.

Menurut MS, setelah Oktober 2023, tidak ada bagi hasil lagi yang diberikan oleh Terlapor sampai akhir tahun 2023. Barulah pada Februari 2024, dia diberi bagi hasil Rp 7 juta walau jauh dari kesepakatan awal, yakni 8% dari modal yang diinvestasikan.


"Sejak Maret 2024 sampai sekarang tidak ada lagi pembagian hasil. Masa berlaku perjanjian juga sudah habis. Modal tidak dikembalikan, bagi hasilnya juga tidak sesuai," kata MS

Merasa ditipu, MS datang ke kantor hukum D'Firmansyah SH & Rekan di Jalan Raya Peneleh nomor 128 Surabaya. MS kemudian memberi kuasa kepada kantor hukum D'Firmansyah SH & Rekan. 

Menindaklanjuti itu, advokat di kantor hukum D'Firmansyah SH & Rekan mengirim somasi ke Dewi Artatik sebanyak 2 kali agar modal milik MS dikembalikan. Tapi, somasi tersebut diabaikan oleh Dewi Artatik.


Lalu pada Rabu petang, 30 April 2025, MS didampingi Advokat Sukardi S.H, melaporkan Dewi Artatik ke SPKT Polrestabes Surabaya. Usia laporan, Kuasa Hukum MS, Sukardi mengatakan, langkah hukum itu diambil karena Terlapor tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.


"Alasan Terlapor, dia ditipu oleh pihak pabrik. Kami tanya surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan Terlapor, pengakuannya tidak ada MoU. Pabrik hanya order secara lisan ke Terlapor. Kami curiga ini modus penipuan. Jadi, klien kami sudah dirugikan," kata Sukardi, Jumat 2 Mei 2025.

Sukardi menyerahkan proses hukum kliennya ke Polrestabes Surabaya. Dia berharap, laporan kliennya segera diproses fan pelaku dipanggil.

"Kami percaya ke Polrestabes Surabaya untuk menuntaskan laporan klien kami dengan cepat dan transparan," kata Sukardi. (Red/Tim)



Editor : Mas Oji

×
Berita Terbaru Update