Notification

×

Iklan

Iklan

Desa Cangkring Randu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Resmi Meluncurkan Program Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 02 Mei 2025 | Mei 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-02T15:16:03Z




JOMBANG, RadarCNNnews.my.id -  Pemerintah Desa Cangkring randu Kecamatan Perak Kabupaten Jombang resmi meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang sehat, Guna menjalankan Program Koperasi Desa Merah Putih Pemerintahan Desa Cangkring Randu mengadakan Musyawarah Desa Khusus sekaligus pembentukan pengurusan Koperasi merah putih tepatnya di Gedung Serba Guna Desa Cangkring Randu kecamatan Perak Kabupaten Jombang Jum'at, 02/05/2025.

hadir dalam kegiatan tersebut . Camat Perak Drs. Supriyono yang di wakili oleh Sekcam  Perak Abdul Wakhid Pendamping Desa Lukman Ari beserta jajarannya. Kepala Desa Cangkringrandu Wisnu Widodo beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Cangkringrandu H.Sholichin Beserta anggota. Bhabinkamtibmas Irfan .Babinsa Khoirul Anam, tokoh masyarakat dan tamu undangan.






Dalam sambutannya Kepala Desa Wisnu Widodo menyampaikan, “Syukur Alhamdulillah pembentukan pengurus koperasi merah putih terlaksana dengan tertib dan Aman untuk saat ini di awal saya harapkan bagi pengurus yang sudah terbentuk berjiwa loyal jujur, berdedikasi serta mempunyai skil dan ketrampilan di bidang koperasi.Selain itu bakal calon yang menjadi pengurus koperasi merah putih harus ber KTP Cangkringrandu Perak Jombang. dan tidak berasal dari unsur perangkat Pemerintahan Desa Cangkringrandu. di karenakan program Koperasi Desa Merah Putih adalah upaya membangun ekonomi secara gotong royong, yang berfungsi bukan hanya sebagai wadah usaha tetapi juga sebagai alat dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cangkringrandu “Tutur Wisnu Widodo.




Camat Perak yang di wakili oleh Sekcam Kecamatan Perak Abdul Wakhid Menjelaskan..”Koperasi merah putih sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 ”Ujarnya.


telah terpilih secara aklamasi ketua koperasi merah putih Desa Cangkringrandu menjabat sebagai dewan pengawas Wisnu Widodo, H Sholichin. dan Saladin.sebagai pengurus ketua H Sunarno, Sekretaris Ni'matul Maghfiroh bendahara Nita Pramastuti, Bidang usaha Abdul Ghoni , dan Bidang anggota M Sriadi ,Ketua Koperasi merah putih terpilih H.Sunarno menuturkan..”terima kasih kita sama sama belajar dengan harapan kedepannya koperasi merah putih desa Cangkringrandu bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa menciptakan lapangan kerja membawa perekonomian lebih baik lagi ” Penutup H.Sunarno

*(Red fudin/Nisa)*





Editor ; Mas Oji

×
Berita Terbaru Update