SURABAYA, RadarCNNnews.my.id– Rabu, 28 Mei 2025
Instruksi Kapolri mengenai penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara ringan dan upaya penanggulangan perjudian online dinilai belum sepenuhnya dijalankan secara adil di wilayah hukum Polsek Tambaksari, Surabaya.
Kasus yang mencuat baru-baru ini melibatkan seorang wartawan berinisial DM yang disebut sebagai korban praktik perjudian online. DM yang juga merupakan warga di wilayah hukum Tambaksari berupaya melakukan pendekatan kepada aparat kepolisian untuk mengkorfimasi posisinya serta mencari penyelesaian secara persuasif. Namun, upaya tersebut terkesan mendapat hambatan.
Sebagai Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Sholihin,Alergi dengan Wartawan dinilai kurang bijak dalam merespons kasus ini. Beberapa pihak menilai beliau terlihat enggan dan bimbang untuk menemui wartawan yang ingin meminta konfirmasi, padahal pers merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi ke masyarakat.
Sejumlah rekan seprofesi DM mengusulkan agar pendekatan Restorative Justice diterapkan, sesuai dengan semangat yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka menilai bahwa DM sebagai korban layak mendapat perlindungan dan pendampingan, bukan justru penindakan represif.
Namun kenyataannya, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di satu sisi, tindakan penangkapan terhadap korban-korban kecil perjudian online terus dilakukan, namun di sisi lain, bandar besar serta pemilik aplikasi perjudian justru tidak tersentuh hukum.
“Ini menunjukkan adanya ketimpangan. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu aktivis hukum di Surabaya. “Perjudian itu punya sebab dan akibat. Kalau akar masalahnya tidak disentuh, tindakan ini hanya akan menyasar korban, bukan pelaku utamanya.”
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan instruksi Kapolri secara menyeluruh, serta bagaimana keadilan bisa ditegakkan tanpa diskriminasi. ( Red/Tim )
Editor : Mas Oji