Berita Terbaru

PT (X) Diduga Kuasai Sumber Air Warga Lebakrejo Selama 30 Tahun Tanpa Izin, Warga Terpaksa Gunakan Air Sawah


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim



PasuruanRadarCNNnews.my.id - 10 September 2024 – Warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kini hidup dalam ketidakpastian dan kekecewaan mendalam. Selama tiga dekade terakhir, mereka merasa terzalimi oleh tindakan PT (X) yang diduga telah menguasai sumber air warga secara sepihak tanpa perizinan yang sah. Keluhan ini bukan sekadar rumor, tetapi telah berdampak besar pada kehidupan warga, terutama yang tinggal di wilayah banjiran.


Warga Terpaksa Gunakan Air Sawah untuk Minum dan Mandi


Kondisi warga banjiran sangat memprihatinkan. Mereka terpaksa menggunakan air sawah untuk kebutuhan sehari-hari, seperti minum, mandi, dan mencuci pakaian. Tidak hanya warga, tokoh masyarakat setempat, Pak Suud, juga membenarkan hal ini. PT (X), sebuah perusahaan raksasa di bidang pakan ternak, diduga telah menguasai sumber air di wilayah tersebut selama 30 tahun tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Perhutani. Warga merasa hak mereka atas air bersih telah dirampas secara sepihak.


Pak Suud, tokoh masyarakat wilayah banjiran, mengungkapkan bahwa warga telah lama merasa terzalimi oleh tindakan PT (X). Dalam berbagai mediasi dan upaya konfirmasi, PT (X) tidak pernah menghadirkan pemilik atau manajemen puncak. Perusahaan hanya diwakili oleh dua orang, yakni Ananda dan Ilham, yang sering menyampaikan keputusan tidak jelas dan tidak memuaskan warga.


Harapan Akan Keadilan


Kekecewaan warga semakin memuncak ketika tidak ada jalan keluar atas masalah ini. Penulis berharap LSM dan aparat penegak hukum di Pasuruan, seperti Polres dan Kejaksaan, memberikan perhatian serius pada kasus ini. Agar kasus ini tidak hanya berakhir sebagai berita, tetapi ada tindakan nyata untuk mengembalikan hak warga atas air bersih yang diduga telah dirampas selama tiga dekade.


Pertanyaan Konfirmasi kepada Pihak Desa:


1. Apa langkah yang telah diambil pihak desa menanggapi keluhan warga terkait penguasaan sumber air oleh PT (X)?

2. Sejak kapan pihak desa mengetahui penguasaan air oleh perusahaan ini, dan apa tindakan awal yang dilakukan?

3. Bagaimana komunikasi antara pihak desa dan PT (X) terkait masalah ini? Apakah ada upaya mediasi sebelumnya?

4. Apakah pihak desa pernah mengajukan laporan resmi kepada pemerintah daerah atau instansi terkait dugaan pelanggaran ini?

5. Bagaimana kondisi air di Desa Lebakrejo sebelum adanya penguasaan oleh PT (X), dan apa dampak yang dirasakan warga saat ini?


Pertanyaan Konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH):


1. Apakah DLH mengetahui dugaan penguasaan sumber air oleh PT (X) tanpa izin selama 30 tahun?

2. Apa tindakan yang telah atau akan diambil DLH terkait laporan warga mengenai penguasaan air tanpa izin ini?

3. Apakah PT (X) pernah mengajukan izin penggunaan sumber air di wilayah Lebakrejo? Jika tidak, langkah apa yang akan diambil DLH?

4. Bagaimana DLH menilai dampak lingkungan akibat penguasaan air ini terhadap warga dan ekosistem setempat?

5. Apa prosedur resmi yang harus diikuti oleh perusahaan seperti PT (X) untuk mendapatkan izin penggunaan air, dan apakah ada indikasi pelanggaran dalam kasus ini?


Konfirmasi kepada PT (X):


- Surat pernyataan dan/atau persetujuan dari masyarakat sekitar sumber air.

- Surat tugas atau surat kuasa dari perusahaan.

- Surat izin usaha dari instansi berwenang.

- Surat izin lokasi dari instansi berwenang.

- Proposal teknis yang memuat perhitungan rencana kebutuhan/penggunaan air dan sumber daya alam.


Ujian bagi Hukum dan Keadilan


Kasus ini merupakan ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pasuruan. Jika terbukti bahwa PT (X) beserta Pemerintah Desa dan DLH telah melanggar hukum dengan menguasai sumber air warga tanpa izin selama lebih dari 30 tahun, maka tindakan tegas harus diambil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.


Kini, semua mata tertuju pada pihak berwenang di Pasuruan. Apakah mereka mampu menghadirkan keadilan bagi warga Lebakrejo, ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan suram dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia? Waktu yang akan menjawab, tetapi satu hal pasti, warga Lebakrejo tidak akan tinggal diam hingga hak mereka atas air bersih dipulihkan. (-)(*)

Artikel ini hanya contoh. (-)
(Red/Tim)


Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *