SIDOARJO, RadarCNNnews.my.id - 4 Juni 2025 — Dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kembali mencuat ke publik. Kali ini, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp400 juta yang diberikan oleh AA, salah satu anggota DPRD Jatim dari partai besar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Surat pengaduan masyarakat (Dumas) bertanggal 8 Mei 2025 dengan nomor resi BLJC0F11A597BPT itu juga ditembuskan ke sejumlah institusi hukum dan lembaga pengawasan, termasuk Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejari Sidoarjo, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jatim, serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta.
SJ, warga pelapor dari Desa Trosobo, menilai bahwa bentuk dugaan penyelewengan ini tidak bisa dibiarkan. "Saya melapor ke KPK RI supaya bentuk penyelewengan anggaran negara ini tidak terus terjadi," ujarnya kepada awak media GeloraJatim, Sabtu (31/05/2025).
Dugaan Pengalihan Titik Lokasi Pembangunan
Dalam aduannya, SJ menyebutkan bahwa dana hibah seharusnya digunakan untuk pembangunan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sunan Ampel 2 yang berlokasi di RT 03 RW 04 Desa Trosobo. Namun, bangunan justru direalisasikan di RT 01 RW 04, di atas lahan yang diketahui milik pribadi SA, oknum anggota DPRD Sidoarjo yang juga tokoh masyarakat desa setempat.
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, praktik seperti ini bukan yang pertama dilakukan oleh SA. "Beliau sering memberikan bantuan hibah ke yayasan miliknya sendiri dan pembangunannya dikerjakan oleh pihak yang juga terkait dengannya," ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan dua lantai dengan cat hijau mencolok, yang bahkan mencantumkan nama pemberi bantuan di papan nama.
Tanggapan Terlapor: Hibah Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi tuduhan tersebut, SA membantah keras telah melakukan pengalihan bantuan. Menurutnya, proposal yang diajukan sudah sesuai prosedur, dan lokasi pembangunan memang tercantum dalam dokumen proposal. "Tanah itu memang dulunya milik pribadi, tapi sudah dihibahkan ke Yayasan Sunan Ampel. Semua surat lengkap dan sudah melalui verifikasi Dinas Provinsi," jelas SA.
Ia juga menepis tuduhan bahwa pembangunan dikerjakan oleh pihaknya secara langsung. "Itu dikerjakan oleh kontraktor pemenang lelang. Kami hanya menerima hasil bangunan," tambahnya.
Aspek Hukum dan Potensi Sanksi
Jika terbukti ada penyimpangan penggunaan dana hibah, maka kasus ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan… dapat dipidana…”
Sanksi: Penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 9 UU Tipikor: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dengan cara mengarahkan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi/kelompok…”
Selain itu, jika terbukti bahwa proses hibah tidak memenuhi prosedur atau tidak digunakan sesuai tujuan sebagaimana tertulis dalam proposal, maka:
Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang Hibah dan Bantuan Sosial juga dapat menjadi dasar evaluasi administratif.
Proses Selanjutnya
Hadi Sucipto, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, saat dikonfirmasi mengenai surat tembusan laporan ini, menyatakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Sementara masyarakat berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara transparan oleh aparat penegak hukum, untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga legislatif, terutama dalam penyaluran dana publik.
---
Catatan: Dugaan seperti ini menuntut proses hukum yang adil dan penyelidikan mendalam. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red/Tim)
Editor : Mas Oji